Sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang di proklamasikan 17 Agustus
1945 dengan berdasarkan Konstitusi UUD 1945 secara legalitas formal telah
memenuhi kriteria sebagai Negara penganut paham demokrasi. Isi konstitusi telah
menunjukan adanya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan
yudikatif . Masing-masing lembaga tinggi Negara mempunyai fungsi-fungsi terperinci
sebagai mana fungsi pembagian kekuasaan. Kekuasaan berada di tangan rakyat yang
di representasikan oleh orang-orang yang di ketiga lembaga tersebut. Unruk
melengkapi pilar-pilar demokrasi, pada bulan November 1945, melalui maklumat No
X yang ditetapkan oleh wakil presiden dimana isis maklumat tersebut dibolehkan
pendirian partai politik.
Dalam
perkembangan implementasi demokrasi di Indonesia selama 75 tahun menunjukan kharakteristik yang berbeda-beda
dari waktu ke waktu. Demokrasi di Indonesia terus mengalami perubahan
perkembangan. Dan dalam tulisan ini akan
membahas perubahan dan perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke
masa :
Demokrasi Parlementer
(Tahun 1945 – 1959)
Pada
masa demokrasi parlementer kehidupan politik sangat dinamis dan karena situasi pada
waktu itu masih baru merdeka, keamanan masih belum pulih dari gangguan dan
ancaman separatis serta keinginan Negara kolonial masih ingin kembali ke
Indonesia juga merupakan gangguan keamanan dan pertahanan. Disamping itu,
system politik yang dibangun yaitu Demokrasi parlementer, yaitu sebagai kepala pemerintahan
yang melaksanakan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh perdana mentri. Dalam
Demokrasi Parlementer, yang mengangkat dan memberhentikan perdana mentri adalah
DPR. Pada masa itu pembentukan cabinet tidak pernah ada yang berumur lebih dari
satu tahun lebih ( 1,3 tahun ) bahkan ada kabinet yang berumur hanya 3 bulan.
Kehidupan politik pada waktu itu belum stabil bahkan penyelenggaraan pemilu
yang merupakan salah satu persyaratan Negara demokratis, ternyata baru bisa
dilaksanakan pada tahun 1955, artinya 10 tahun setelah berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyelenggaraan
Pemilu tahun 1955 di tengah kehidupan politik yang belum stabil ternyata dapat
berjalan dengan aman serta demokratis. Kontestan pemilu tahun 1955 yang ikut
sebanyak 29 partai dan individu. Nama partai yang terbesar hanya 5 yaitu; PNI,
Partai Masyumi, NU, PKI dan PSI. Hasil pemilu 1955 telah menghasilkan
terbentuknya DPR yang pada waktu itu bernama Dewan Konstituante. Pemilu pada
tahun ini berjalan dengan jujur, adil, dan aman. Hal ini menunjukan kedewasaan
dan kematangan berpolitik warga Negara pada saat itu.
Namun,
dewam konstutuante pada tahun 1959 dibubarkanoleh Presiden Soekarno melalui
dkrit presiden tahun 1959, dengan salah satu pertimbangan ketika Dewan Konstituante
tidak dapat menyelesaikan “ Perubahan Undang-Undang Dasar Sementara” yang
tinggal beberapa pasal, menjadi undang-undang yang lebih lengkap. Oleh karena
pertimbangan stabilitas politik waktu itu, maka dengan dekrit presiden tahun
1959 salah satunya menetapkan kembali kepada UUD 1945.
Sesungguhnya
Demokrasi Parlementer merupakan demokrasi yang saat ini banyak dianut oleh
Negara-negara maju seperti di Eropa, Australia, Inggris dan lain-lain.
Kehidupan politik di era demokrasi parlementer meskipun banyak diwarnai oleh
pertikaian antar patai politik, akan tetapi dinamika politik lebih dinamis dan
demokratis.
Demokrasi Terpimpin (
Tahun 1959 – 1965 )
Dikeluarkannya
dekrit presiden tahun 1959 membuat perubahan demokrasi di Indonesia. Dengan
kekuasaan penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD 1945 maka jabatan Kepala
Pemerintah dan Kepala Negara dirangkap oleh presiden.
Dengan
kekuasaan yang besar di tangan Presiden maka sejak itu Soekarno memegang
kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara. Oleh karena itu dengan
kekuasaan yang besar maka pelaksanaan demokrasi lebih mudah dilakukan secara
terpimpin, agar demokrasi berjalan dengan tertib dan bisa dikendalikan dengan
baik. Sehingga demokrasi yang berjalan pada masa itu disebut sebagai “Demokrasi
Terpimpin”.
Selama
pelaksanaan demokrasi terpimpin beberapa catatan bersejarah yang harus diingat
oleh masyarakat Indonesia yaitu ; pada tahun 1960 presiden soekrano memutuskan
keluar dari PBB dan mendirikan Ganefo sebagai cikal-bakal Gerakan Non Blok,
kedua ; Presiden Soekarno membuat kebijakan yang berani yaitu melakukan program
nasionalisasi perusahaan asing dan melakukan renegosiasi kontrak karya dengan
PT. Freeport yang lebih menguntungkan Negara dan bangsa Indonesia, dengan skema
50% untuk pemerintah Indonesia dan 50% untuk Investor asing, ketiga; presiden
Soekarno mengambil kebijakan mengembalikan warga Negara China dan orang-orang
Yahudi ke negaranya.
Demokrasi Pancasila (
Tahun 1965 – 1998 )
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan pada ideologi Negara dan bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Demokrasi yang ingin dikembangkan pada masa itu
adalah bahwa keputusan dan kebijakan penting dan strategis kekuasaan Negara
harus bermaka pada azas musyawarah untuk mufakat, seperti tercantum dalam sila
keempat pancasila.
Demokrasi
pancasila berkembang atau dipopulerkan pada masa pemerintahan orde baru.
Kebijakan di bidang politik ketika awal pemerintahan orde baru adalah
konsolidasi terhadap penentuan jumlah partai politik. Setelah pada 1967 Mayor
Jenderal Suharto dilantik sebagai presiden menggantikan Ir. Soekarno, maka
pemilu yang pertama diselenggarakan yaitu tanggal 05 Juli 1971.
Pada
pemilu tersebut diikuti 10 partai politik, untuk mengurangi jumlah partai sejak
masuk pemilu 1971 s/d 1973 diupayakan agar dilakukan fusi atau penggabungan
jummlah partai politik menjadi 3 partai politik. Melalui Undang-undang No. 3
Tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, maka secara resmi jumlah
partai politik di Indnesia pada masa demokrasi pancasila menjadi 3 yaitu 2
partai politik; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) serta Golongan Karya (Golkar). Uniknya pada saat itu bahwa
Golkar adalah bukan sebagai partai politik disepakati sebagai keputusan
setingkat undang-undang. Sebagai lembaga fungsional yang tidak disebut sebagai
partai politik, pada waktu itu tidak menjadi perdebatan akademis, dan bahkan
tidak menjadi polemik tentang eksistensi fungsi kepartaian Golkar. Secara
taktis Golkar bukan sebagai parpol, tetapi sebagai golongan fungsional
barangkali untuk menghindari sebagai parpol saat itu merupakan cara yang tepat.
Karena pada masa orde lama, persepsi terhadap parpol yang berkembang dimasyarakat
yaitu bahwa parpol selalu diwarnai dengan “pertikaian atau konflik”. Meskipun
kelak di era Reformasi, Golkar sudah berubah nama menjadi partai Golkar.
Kebijakan
di bidang Politik yang penting dan strategis dimasa demokrasi pancasila yaitu
kebijakan massa mengambnag “Flooting Mass”. Dengan kebijakan ini terjadi proses
depolitisasi dalam kehidupan masyarakat. Akibatnya masyarakat jauh dari
kehidupan politik, menyebabkan disamping kurangnya kesadaran dalam kehidupan
bernegara juga partisipasi politik rendah, control masyarakat rendah dan
oligarkikekuasaan berkembang tanpa kendali.
Dalam
menjaga stabilitas politik dan keamanan maka kebijakan “Security Approach”
lebih dominan, memunculkan tindakan represif sering dilakukan oleh alat Negara.
System pemerintahan yang dikembangkan cenderung sangat sentralistik, kekuatan
orde baru dengan “demokrasi pancasilanya” justru yang dialami dan diraskan oleh
masyarakat adalah “terjadi pengebirian terhadap niali-nilai kebebasan.
Demokrasi hanya bersifat semu atau hanya di permukaan kelihatan demokrasi atau
disebut sebagai “Façade democracy” namun dalam prakteknya tindakan pemerintah
lebih represif dan otoriter.
Meskipun
di lain pihak, pembangunan ekonomi melaju dengan sangat pesat, akan tetapi
pembangunan ekonomi yang hanya bertumpu pada pertumbuhan dan skala ekonomi
makro, secara empiris distribusi kekayaan tidak merata mengalir
kemasyarakatbawah terutama para petani dan nelayan di pedasaan dan masyarakat
yang marginal di perkotaan dan kawasan industri. Adapun yang menikmati hasil
pembangunan lebih banak dikuasai oleh para konglomerat dan kelas menengah yang
memiliki akses kekuasaan.
Demokrasi Era Reformasi (
Tahun 1998 – Sekarang )
Demokrasi
di era reformasi bisa dikatakan demokrasi yang memang cocok dan dibutuhkan oleh
Indonesia. Demokrasi yang ditemukan masyarakat memiliki kriteria dan format
yang benar yaitu antara lain :
- Kebebasan mendirikan organisasi dan bahkan organisasi partai politik dibuka tanpa batas.
- Kebebsan menyatakan pendapat melalui demokrasi tidak dilarang.
- Lembaga peradilan sudah relative lebiih bebas dan independen.
- Mobilitas vertical dan horizontal masyarakat smakin brtambah luas.
- Kebijakan pembangunan dibidang politik mendukung menuju penyelenggaraan kekuasaan demokratis.
- Sudah menyelenggarakan beberapa kali pemilu presiden dan wakil presiden dan bahkan dapat penyelenggaraan pemilu serentak.
Komentar
Posting Komentar